Ditemukan 1 data
SISLY DURI AFRYANA
26 — 10
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sahperbaikan penulisan nama Pemohon dari Sisly Duri Apryana menjadi Sisly Duri Afryana, dan tempat lahir Pemohon yang sebelum dan semula tertulis Medan menjadi Sei Mati dalam Paspor PemohonNomor: B 911083 atas nama Sisly Duri Afryana yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Dumai;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tempat lahir Pemohondari Sisly Duri Apryana menjadi Sisly Duri
Afryana, dan tempat lahir Pemohon yang sebelum dan semula tertulis Medan menjadi Sei Mati dalam PasporNomor: B 911083 kepada Kantor Imigrasi Dumaipaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00(seratus sepuluhribu rupiah);