Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 17-04-2020
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 74-K/PM.I-03/AL/VIII/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Aris Eko Saputro
11223
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Pelda Lpu Aris Eko Saputro NRP 91561, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

    Desersi Dalam Waktu Damai.

    PENGADILAN MILITER 103PADANG PUTUSANNomor 74K/PM 103/AL/VIII/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 103 Padang yang bersidang di Padang dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Aris Eko Saputro.Pangkat / NRP : Pelda Lpu/91561.Jabatan : Ba Ur BMN.Kesatuan Lanudal Matak.Tempat, tanggal ahir Malang, 20 Desember 1976.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
    Majelis Hakim setelah meneliti dan menilai keteranganpara Saksi tersebut satu persatu berpendapat bahwaketerangan para Saksi tersebut telah bersesuaian antara satudengan yang lain sehingga keterangan para Saksi tersebutdapat dijadikan Alat bukti atas tindak pidana yang didakwakanoleh Oditur Militer kepada diri Terdakwa.Bahwa Terdakwa tidak pernah hadir di persidangan danberdasarkan surat dari Komandan Danlanudal Matak NomorR/147/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 menyatakan bahwaTerdakwa Pelda Lou NRP 91561
    Bahwa benar Terdakwa adalah anggota TNI AL yang statusnyamasih berdinas aktif di Lanudal Matak, Jabatan Ba Ur BMNdengan pangkat Pelda Lpu NRP 91561.Hal. 11 dari 18 hal. Putusan Nomor 74K/PM I03/AL/VIII/2019Menimbang2.