Register : 12-10-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 631/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL. Tanggal 23 Nopember 2016 — ADHI KARTIKO PRATAMA, Perseroan Terbatas berbadan hukum sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman (Hukum) dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-91637.AH.01.01.Tahun 2008, berkedudukan di Kendari berkantor di Jalan K.H.
42 — 17
ADHI KARTIKO PRATAMA, Perseroan Terbatas berbadan hukum sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman (Hukum) dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-91637.AH.01.01.Tahun 2008, berkedudukan di Kendari berkantor di Jalan K.H.