Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 686/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
2.EMA MULIAWATI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.PUTRO HARIONO ALS. YONO
2.KAWI JOHAN ARMI alias KAWI
208
  • pidana Perncurian dalam keadaan memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH34ST1105K-921449

    - 1 (satu) STNK Yamaha Vega R dengan Nopol DR 6066 dengan nomor rangka : MH34ST1105K-921449 dan nomor mesin : 4ST-1287976.

    - 1 (satu) BPKB Yamaha Vega R dengan Nopol dengan DR 6066 nomor rangka : MH34ST1105K-921449 dan nomor mesin : 4ST-1287976.

    Dikembalikan kepada saksi ULUL AZMI ALS.