Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 88-K/PM.III-12/AL/VII/2023
Tanggal 7 September 2023 — Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Andi Suntoro
1060
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Andi Suntoro, Kopda Bek NRP 92514 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    "Desersi dalam waktu damai".

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.

    1. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

    a. 9 (sembilan) lembar daftar absensi personel KRI Teluk Mandar-514 Satfib Koarmada II atas nama Terdakwa Kopka Bek Andi Suntoro NRP 92514 mulai bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.

    b. 14 (empat belas) lembar daftar absensi personel Satfib Koarmada II atas nama Terdakwa Kopka Bek Andi Suntoro NRP 92514 mulai bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejuiniah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).