Ditemukan 1 data
90 — 94
Rekening : 6611-01-001995-53-6 Kelompok Tani Mekar Abadi; Berita acara serah terima pengelolaan Nomor 023/928.6/2011, tanggal 28 Desember 2011; Laporan Penggunaan dana Bantuan Sosial Kegiatan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) Tahun Anggaran 2011 Kelompok Tani Mekar Abadi Desa Blambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.13.
Berita acara serah terima pengelolaan Nomor 023/928.6/2011,tanggal 28 Desember 2011;e. Laporan Penggunaan dana Bantuan Sosial Kegiatan UnitPengolahan Pupuk Organik (UPPO) Tahun Anggaran 2011Kelompok Tani Mekar Abadi Desa Blambangan KecamatanBawang Kabupaten Banjarnegara.13. SPK Gapoktan Ngudi Makmur Desa Pakikiran KecamatanSusukan Kabupaten Banjarnegara yang berisi :a.
Rekening : 661101001995536 Kelompok Tani Mekar Abadi;Berita acara serah terima pengelolaan Nomor 023/928.6/2011,tanggal 28 Desember 2011;Laporan Penggunaan dana Bantuan Sosial Kegiatan UnitPengolahan Pupuk Organik (UPPO) Tahun Anggaran 2011Kelompok Tani Mekar Abadi Desa Blambangan Kecamatan BawangKabupaten Banjarnegara.SPK Gapoktan Ngudi Makmur Desa Pakikiran Kecamatan SusukanKabupaten Banjarnegara yang berisi :Proposal Pengajuan Dana Bantuan dibidang Pembangunan UnitPengolahan Pupuk Organik (UPPO
Rekening : 661101001995536Kelompok Tani Mekar Abadi;> Berita acara serah terima pengelolaan Nomor023/928.6/2011, tanggal 28 Desember 2011;> Laporan Penggunaan dana Bantuan Sosial Kegiatan UnitPengolahan Pupuk Organik (UPPO) Tahun Anggaran 2011Kelompok Tani Mekar Abadi Desa BlambanganKecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.SPK Gapoktan Ngudi Makmur Desa Pakikiran KecamatanSusukan Kabupaten Banjarnegara yang berisi :> Proposal Pengajuan Dana Bantuan dibidangPembangunan Unit Pengolahan Pupuk Organik
Rekening : 661101001995536Kelompok Tani Mekar Abadi;> Berita acara serah terima pengelolaan Nomor023/928.6/2011, tanggal 28 Desember 2011;> Laporan Penggunaan dana Bantuan Sosial Kegiatan UnitPengolahan Pupuk Organik (UPPO) Tahun Anggaran 2011Kelompok Tani Mekar Abadi Desa BlambanganKecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara. Hal 235 dari 242 Putusan Nomor 154/Pid.