Ditemukan 1 data
10 — 3
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan bahwa para ahli waris almarhumah Yulistiyaningsih adalah Muchtadin bin M Yusuf (Pemohon I), Muhammad Firman bin Muchtadin (Pemohon II) dan Rani Uswatun Hasanah binti Muchtadin ( Pemohon III)
- Menetapkan bahwa para Pemohon sebagai ahli waris berhak untuk mengambil tabungan di Bank Mandiri sebesar kurang lebih Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening 139-00-9302913-4 An Yulistiyaningsih;
- Membebankan