Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 29-K/PM.III-13/AL/VIII/2015
Tanggal 9 September 2015 — Kasianto / Kopda Mess / 93058 / Anggota Koarmatim / Koarmatim
4415
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : KASIANTO, Kopda Mes NRP 93058, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan.
    Kasianto / Kopda Mess / 93058 / Anggota Koarmatim / Koarmatim
    Bahwa Terdakwa Kopda Mes Kasianto masuk menjadi anggota TNI AL melaluipendidikan Catam PK XVII/2 pada tahun 1999 di Kobangdikal Surabaya, setelah tamat dilantikdengan pangkat Klasi dua NRP 93058 dan ditugaskan di KRI Samadikun341 lalu pada tahun32004 Terdakwa pindah Tugas ke Itkoarmatim hingga terjadinya perkara ini Terdakwa masihdinas aktif sebagai Anggota Itkoarmatim dengan pangkat terakhir Kopda Mes.2. Bahwa sekira tahun 2011 Terdakwa mendapat telepon dari Saksi IV Sdr.
    Terdakwa Kopda Mes Kasianto masuk menjadi anggota TNI AL melalui pendidikan CatamPK XVI/2 pada tahun 1999 di Kobangdikal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkatKlasi dua NRP 93058 dan ditugaskan di KRI Samadikun341, kemudian pada tahun 2004Terdakwa pindah Tugas ke Ltkoarmatim hingga terjadinya perkara ini Terdakwa masih dinasaktif sebagai Anggota Ltkoarmatim dengan pangkat terakhir Kopda Mes.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AL melalui pendidikan Catam PKXVII/2 pada tahun 1999 di Kobangdikal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Klasidua NRP 93058 dan ditugaskan di KRI Samadikun341, kemudian pada tahun 2004 Terdakwapindah Tugas ke Ltkoarmatim hingga terjadinya perkara ini Terdakwa masih dinas aktif sebagaiAnggota Ltkoarmatim dengan pangkat terakhir Kopda Mes.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AL melalui pendidikan Catam PKXVU/2 pada tahun 1999 di Kobangdikal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Klasidua NRP 93058 dan ditugaskan di KRI Samadikun341, kemudian pada tahun 2004 Terdakwapindah Tugas ke Ltkoarmatim hingga terjadinya perkara ini Terdakwa masih dinas aktif sebagaiAnggota Ltkoarmatim dengan pangkat terakhir Kopda Mes.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : KASIANTO, Kopda Mes NRP 93058,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan yangdilakukan secara bersamasama.Des Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan.Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukanpelanggaran hukum disiplin
Register : 19-11-2012 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 3824/Pdt.G/2012/PA BL
Tanggal 25 Juni 2013 — PEMOHON KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI DAN TERMOHON KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI
498
  • layaknya suami istri dalam berumahtangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut majelis berpendapat dengantidak melihat siapa yang salah ternyata dalam rumah tangga pemohon dan termohon telahterjadi brokken married, dan sudah tidak mungkin untuk dapat dipertahankan lagi,karena rumah tangga tersebut tidak mungkin dapat mencapai tujuan perkawinansebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undangundang Nomor ; tahun 1974, yangsemakna dengan makna firman Allah dalam surat Ar Rum ayat 21;Ao 93058