Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2023 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN DEPOK Nomor 537/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Tanggal 28 Februari 2024 — Muhamad Suyatno als Bolong Bin Trimulya (alm) ; Eban Sandukas als Eban Bin Sukamto;
460
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tas hoodie bag warna hijau didalamnya terdapat bungkusan lakban warna cokelat didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 931,6 (sembilan ratus tiga puluh satu koma enam) gram;- 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,90 (sembilan koma sembilan puluh) gram;- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 10s warna hitam dengan nomor simcard