Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN PRAYA Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Pya
Tanggal 10 Februari 2022 — Pemohon:
TAAM
7831
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama TAAM, lahir di PANDAN TINGGANG, tanggal 29 JULI 1989 sebagaimana tersebut dalam sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-12022019-0068 milik Pemohon;
    3. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas Pemohon pada Passport AT 932382 yang tertulis nama TAAM KAMARUDIN UNANG, lahir
    anak kekedua dari pasangan ayah Kamarudin dan Ibu Miin, selanjutnya diberi tandabukti P2;. 1 (Satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 5202113001190004, atasnama Kepala Keluarga TAAM, lahir di Pandan Tinggang, tanggal 29 JuliHalaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Pya1989, lakilaki, pendidikan tidak sekolah, alamat Dusun Pandang Tinggang,Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten LombokTengah, selanjutnya diberi tanda bukti P3;4. 1 (satu) lembar fotocopy Paspor Nomor: AT 932382
    SAKSI RAHMAN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi mengetahui alasan Pemohon mengajukan permohonan inidengan maksud untuk memperbaiki atas kesalahan penulisan identitasberupa tempat dan tanggal lahir yang tertulis dalam passport Pemohonyang tertulis identitas atas nama TAAM KAMARUDIN UNANG, lahir diLombok Tengah, tanggal 19 Februari 1985; Bahwa Pemohon mengajukan perbaikan identitas pada Passport Nomor:AT 932382 untuk disesuaikan dengan dokumen Akta Kelahiran, KTP, danIjazah
    SAKSI EDY HARTAWAN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut:Bahwa saksi mengetahui alasan Pemohon mengajukan permohonan inidengan maksud untuk memperbaiki atas kesalahan penulisan identitasberupa tempat dan tanggal lahir yang tertulis dalam passport Pemohonyang tertulis identitas atas nama TAAM KAMARUDIN UNANG, lahir diLombok Tengah, tanggal 19 Februari 1985;Halaman 4 dari 12 Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2022/PN PyaBahwa Pemohon mengajukan perbaikan identitas pada Passport Nomor:AT 932382
    aturan penamaan dalam Passport haruslah terdiri dari 3 suku kata,sehingga mengenai adanya nama KAMARUDIN UNANG adalah tidak merubahnama Pemohon yang sebenarnya dalam Passport yaitu TAAM, sehingga terkaitdengan hal itu tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa perbedaan identitas Pemohon pada Passport Nomor:AT 932382 disebabkan karena pada saat pembuatan Passport tersebut datakependudukan belum bersifat nasional dengan penggunaan Kartu TandaPenduduk Elektronik dan ada pihak ketiga
    Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitasPemohon pada Passport AT 932382 yang tertulis nama TAAM KAMARUDINUNANG, lahir di Lombok Tengah, tanggal 19 Februari 1985diperbaiki/dirubah menjadi atas nama TAAM, lahir di PANDANTINGGANG, tanggal 29 JULI 1989 di Kantor Imigrasi Mataram;4.