Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 234/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 22 Nopember 2018 — Pemohon:
ANDRI ASTUTUIK
344
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah atau membetulkan identitas dalam paspor A 9367485 atas nama NOFITASRI BADRI HARSONO, lahir di Pamekasan, pada tanggal 20 November 1978 menjadi ANDRI ASTUTIK lahir di Pamekasan, pada tanggal 18 Oktober 1976 ;
    3. <
    Soal kelengkapan datadataPemohon percaya saja, sehingga terjadi kesalahan identitas Pemohonpada Paspor Republik Indonesia Nomor A 9367485 dari Kantor ImigrasiPamekasan ;Bahwa saat ini Pemohon mau melaksanakan ibadah Haji sehinggaPemohon ingin mengajukan permohonan baru pembuatan paspor diKantor Pelayanan Imigrasi dengan datadata yang sebenarnyamerupakan datadata asli Pemohon sesuai identitas (KTP, KartuKeluarga, Ijazah, dan surat Nikah) yang Pemohon miliki ;Bahwa identitas Pemohon yang benar adalah
    Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah atau membetulkanidentitas dalam paspor A 9367485 atas nama NOFITASRI BADRIHARSONO, Lahir di Pamekasan, pada tanggal 20 November 1978menjadi ANDRI ASTUTIK, Lahir di Pamekasan, pada tanggal 18 Oktober1976 ;3.
    Daya SungaiRT.002/RW.009, Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan;Menimbang, bahwa benar terdapat nama yang berbeda dalam buktiP5 tercatat nama NOFITASRI BADRI HARSONO, Lahir di Pamekasan, padatanggal 20 November 1978, dan dikeluarkan Paspor Republik Indonesia NomorA 9367485 dari Kantor Imigrasi Pamekasan pada tahun 2014, dimanapencatatan nama pada Paspor tersebut berbeda dengan bukti P1, sampaidengan P4, dikarenakan kesalahan Pemohon yang menyerahkan segalaadministrasi kepada Biro Jasa
    Namunoleh karena telah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor A 9367485 dariKantor Imigrasi Pamekasan pada tahun 2014 dan dipersidangan terungkapfakta bahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan dataPemohon yang sebenarnya yakni terdapat kesalahan penulisan identitasPemohon, dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 9367485 tersebut, makaperlu diterbitkan paspor yang baru kepada pemohon dengan menggunakandata yang sebenarnya sebagaimana bukti P1 sampai dengan P4 Adapunselanjutnya
    Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah atau membetulkan identitasdalam paspor A 9367485 atas nama NOFITASRI BADRI HARSONO, lahirdi Pamekasan, pada tanggal 20 November 1978 menjadi ANDRI ASTUTIKlahir di Pamekasan, pada tanggal 18 Oktober 1976 ;3.