Ditemukan 1 data
Mustafa
23 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Mustafa lahir di Bassiang, 08 Juni 1983 sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 7317210806830001 dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7317-LT-26072022-0005 adalah satu orang yang sama dengan Mustafa Bin Mukhtar lahir di Bassiang, 31 Desember 1983 sebagaimana tertera pada data Paspor Republik Indonesia Nomor A 9436134;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara