Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tdn
Tanggal 6 Desember 2023 — Terdakwa
490
  • melaksanakan Kesepakatan Diversi;
  • Memerintahkan Majelis Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah);
  • Dikembalikan kepada Anak;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna merah marun dengan No Pol BN 8240 FI, No rangka MH314D004AK946090 dan No. mesin 14D-945707
      ;
    • 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Sepeda Motor Mio Soul warna merah marun dengan No Pol BN 8240 FI, No rangka MH314D004AK946090 dan No. mesin 14D-945707;

    Dikembalikan kepada Korban Hendro Anak dari Jun Loy;

    5.Memerintahkan Penuntut Umum melaporkan kepada Majelis Hakim setelah melaksanakan penetapan ini;

    6.