Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 447/Pid.B/2014/PN.Cbi
Tanggal 8 Oktober 2014 — -SAKRI HADI bin MAWARDI
5636
  • Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) Kwitansi Penyerahan Uang Titipan Sementara masing-masing: Tanggal 17 Agustus 2012 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); Tanggal 08 November 2012 sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah); Tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 2 (dua) lembar bilyet giro BCA KCU Bogor atas nama SAKRI HADI, masing-masing; Nomor BT 946085 tanggal
    Menyatakan barang bukti berupa :e 3 (tiga) Kwitansi Penyerahan Uang Titipan Sementara masingmasing:e Tanggal 17 Agustus 2012 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh jutarupiah);e Tanggal 08 November 2012 sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluhenam juta rupiah);e Tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah);e 2 (dua) lembar bilyet giro BCA KCU Bogor atas nama SAKRI HADI, masingmasing;e Nomor BT 946085 tanggal 27 Oktober 2012 sebesar Rp29.000.000,00 (duapuluh sembilan juta rupiah
    kemudian Terdakwa memintatambahan modal lagi kepada saksi IMANG HALIM sehingga saksi IMANGHALM menyerahkan uang sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enamjuta rupiah), kemudian dibuatkan kwitansi tertanggal 18 November 2012,dan setelah saksi IMANG HALIM menyerahkan ung tersebut, saksimengatakan kepada terdakwa kalau tidak ada sapinya agar uang tersebutnantinya dikembalikan saja, sehingga kemudian sebagai jaminannyaterdakwa memberikan 2 (dua) lembar bilyet giro kepada saksi IMANGHALIM dengan nomor BT 946085
    tertera nilai nominal sebesarRp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dan bilyet giro dengannomor BT 946085 tertera nilai nominal sebesar Rp46.000.000,00 (empatpuluh enam juta rupiah)tertanggal 08 November 2012 yang dikeluarkan dariBank BCA KCU Bogor tertanggal 08 November 2012.
    tertera nilai nominal sebesarRp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dan bilyet giro dengannomor BT 946085 tertera nilai nominal sebesar Rp46.000.000,00 (empatpuluh enam juta rupiah) tertanggal 08 November 2012 yang dikeluarkandari Bank BCA KCU Bogor tertanggal 08 November 2012.
    Putusan No. : 447/PID.B/2014/PN.Cbi24e 3 (tiga) Kwitansi Penyerahan Uang Titipan Sementara masingmasing:e Tanggal 17 Agustus 2012 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh jutarupiah);e Tanggal 08 November 2012 sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluhenam juta rupiah);e Tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah);e 2 (dua) lembar bilyet giro BCA KCU Bogor atas nama SAKRI HADI, masingmasing;e Nomor BT 946085 tanggal 27 Oktober 2012 sebesar Rp29.000.000,00 (duapuluh sembilan juta