Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 16-06-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 19 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ADRIANTY, SH. MH
Terdakwa:
ASHAR M.
2011
  • .- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2(dua) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat awal 95,4585 gram;