Ditemukan 1 data
58 — 42
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 951.000,000 ( sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.951.000,000 ( sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Jember pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 oleh kami HENENGPUJADI, SH.MH sebagai Hakim Ketua, TEGUH HARISSA, SH dan WAHYUWIDURI, SH.MHum masingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan manadiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 2 November2015 oleh Majelis Hakim tersebut