Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN Kla
Tanggal 6 April 2017 — Penuntut Umum:
SYUKRI, SH.
Terdakwa:
HENDRA WIJAYA Bin HERI SALAM
270
  • HERI SALAM pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas koper warna hitam merk SHUTTLE, 1 (satu) bungkus besar berlakban warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 955.6000