Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN RANTAU Nomor 21/Pid.C/2020/PN Rta
Tanggal 22 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ansyari
Terdakwa:
Riduan Bin Warto
216
  • tindak pidana Pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari Terdakwa dengan putusan Hakim dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 3 (tiga) bulan berakhir ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP Merk Samsung J3 Pro warna hitam dengan no IMEI 356075/09/955457
    /0. 356075/09/955457/2 dengan No.Sim 082255259274; Dikembalikan kepada pemiliknya Rusdiana Widiawati Binti Bunansyah (Alm);
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;