Ditemukan 1 data
TATA ADI
19 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan bahwa Pemohon bernama Tata Adi, lahir di Lubuk Ulak tanggal 17 Juni 1975 ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon yang tercatat dalam Paspor Nomor: AM 959777, atas nama Tata Adi Zainal Aripin, yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul Korea Selatan, tertanggal 7 Januari 2010, yang semula tercatat 5 Juni 1975 dirubah/ diperbaiki menjadi 17