Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2017 — Putus : 31-03-2017 — Upload : 08-01-2018
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 41/Pdt.P/2017/PN PWK
Tanggal 31 Maret 2017 — Pemohon:
TATA ADI
194
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon bernama Tata Adi, lahir di Lubuk Ulak tanggal 17 Juni 1975 ;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon yang tercatat dalam Paspor Nomor: AM 959777, atas nama Tata Adi Zainal Aripin, yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul Korea Selatan, tertanggal 7 Januari 2010, yang semula tercatat 5 Juni 1975 dirubah/ diperbaiki menjadi 17