Ditemukan 2 data
HAPPY AL HABIEBIE, SH
Terdakwa:
UMAR BIN USMAN
14 — 0
dan pidana denda sebesar: Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) Bulan:
- Menetapkan tahanan yang telah dijalani Terdakwa agar dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan POLICE TRUN BACK CRIME, 1 (satu) unit Nokia warna hitam , 2 kardus yang masing masing daun ganja kering berisi 972,35
M. FAJAR DIAN PRAWITAMA
Terdakwa:
MUHAMMAD ZAHRUL HAKIM Als AGUNG Bin ZAMANINURSYAH
17 — 0
Sandat No. 09 Banjar Uma Kapal Mengwi nomor handphone 081999843362 Kabupaten Badung Bali tetap disita dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa I RAI MIANA Als RAI TUYUL;
- 1 (satu) paket/bungkusan berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 972,35 (sembilan ratus rujuh puluh dua koma tiga lima) gram bertuliskan DEDEK ONLINE Perumahan Taman Beji Regency Blok : B No. 6 Banjar Bedha nomor handphone 081246112778 Tanaban Bali tetap disita dijadikan barang bukti dalam perkara