Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 808/Pdt.G/2019/PA.Wtp
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • 10% setiap tahun dari penghukuman pokok sampai keenam orang anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun;
    1. Menghukum Tergugat untuk memenuhi penghukuman pada poin 2.a, 2.b, 2.c, dan 2.d untuk bulan pertama sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama berupa:

    4.1 1 (satu) buah rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah orangtua Penggugat dengan luas 98,112

    No.808/Pdt.G/2019/PA.WtpMenimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat tentang hartabersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat danTergugat berupa dan setelah dilakukan pemeriksaan setempat pada hariKamis, tanggal 31 Oktober 2019 ditemukan obyek sengketa sebagai berikut:5. 1 1 (satu) buah rumah semi permanen yang berdiri di atas tanahorangtua Penggugat dengan ukuran panjang 16,80 meter lebar 5,84meter, luas 98,112 M2 yang terletak di Lonrae, Kelurahan Lonrae,Kecamatan Tanete Riattang
    tidakmencapai kesepakatan bersama tentang pembagian harta bersama, makamajelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa dari pengakuan Penggugat dan Tergugat, sertabuktibukti Penggugat dan hasil pemeriksaan setempat, majelis hakimmenilai Penggugat dan Tergugat semasa perkawinan telah memiliki hartabersama berupa harta tidak bergerak sebagaimana angka 5.1 1 (satu) buahrumah semi permanen yang berdiri di atas tanah orangtua Penggugatdengan ukuran panjang 16,80 meter lebar 5,84 meter, luas 98,112
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersamaberupa:4.1 1 (satu) buah rumah semi permanen yang berdiri di atas tanahorangtua Penggugat dengan = luas 98,112 M2 yang terletak diLonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur,Kabuapten Bone, dengan batasbatas: Utara berbatas tanah perumahan Pemohon dan Termohon; Timur berbatas jalan setapak;Hal. 43 dari 46 Hal. Put.