Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 76/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 30 Juli 2020 — Penggugat:
1.PT Kencana Bumi Mineral diwakili oleh : SRI HASTUTI, S.H., M.H . (Biro Hukum dan Humas)
2.Sri Hastuti
Tergugat:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
523571
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.982/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2019 tanggal 7 Nopember 2019 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.740/ MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya atas nama PT Kencana Bumi Mineral seluas 982,10
    Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.982/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2019 tanggal 7 Nopember 2019 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.740/ MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya atas nama PT Kencana Bumi Mineral seluas 982,10
    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.982/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2019 tanggal 7 Nopember 2019 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.740/ MENLHK /SETJEN/PLA.0/9/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya atas nama PT Kencana Bumi Mineral seluas 982,10
    Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
  • mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.982 /Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2019 tanggal 7 Nopember 2019 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.740/ MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya atas nama PT Kencana Bumi Mineral seluas 982,10
    nikel dan sarana penunjangnya atas nama PT Kencana BumiMineral seluas + 982,10 (Sembilan ratus delapan puluh dua dansepuluh perseratus) hektar pada kawasan hutan produksi terbatas danhutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Morowali ProvinsiSulawesi Tengah dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 9Oktober 2019.Bahwa berdasarkan uraian di atas senyatanya penerbitan IUPOP dan IPPKH OP Penggugat telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.9.
    Kencana Bumi Mineral Seluas +982,10 Ha Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan HutanProduksi Yang Dapat Dikonversi Di Kabupaten Morowali, ProvinsiSulawesi Tengah.Bahwa berdasarkan Amar KETUJUH huruf c dan e KeputusanMenteri = Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorSK.740/Menlhk/ Setjen/PLA.0/9/2019 tanggal 27 September2019, PT.
    Kencana Bumi Mineral Seluas + 982,10 Ha Pada KawasanHutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Yang Dapat DikonversiDi Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.Bahwa terbitnya Keputusan TUN a quo sebagai tindak lanjut atasgelar kasus hasil operasi pemulihan kawasan hutan dimanaditemukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan olehPenggugat.Bahwa kerugian yang didalilkan Penggugat tidak beralasan, karenakerugian tidak diuraikan secara jelas dan rinci.
    Kencana Bumi MineralSeluas + 982,10 Ha Pada Kawasan Hutan ProduksiTerbatas dan Hutan Produksi Yang Dapat DikonversiDi Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.(fotokopi Sesuai dengan aslinya);23. Bukti T23 : Peta Telaah Lokasi Permohonan Konfirmasi StatusKawasan Hutan A.N PT. Kencana Bumi Mineral,Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.(fotokopi dari fotokopi);24.
    produksi nikel dan sarana penunjangnya atas nama PT Kencana BumiMineral seluas + 982,10 (Sembilan ratus delapan puluh dua dan sepuluhHalaman 93 dari 95 halaman. Putusan Nomor 76/G/2020/PTUN.JKT.perseratus) hektar pada kawasan hutan produksi terbatas dan hutanproduksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Morowali ProvinsiSulawesi Tengah;4.