Ditemukan 1 data
H. Kamiseng
13 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan sah perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 987243, atas nama Kamiseng bin Nuntung, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Makassar, tertanggal 9 Januari 2007, yang semula tertulis nama Kamiseng bin Nuntung, lahir pada tanggal 11 Desember 1956 menjadi nama H.
Kamiseng, lahir pada tanggal 11 Desember 1930;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk mengubah identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 987243, atas nama Kamiseng bin Nuntung, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Makassar, tertanggal 9 Januari 2007, yang semula tertulis nama Kamiseng bin Nuntung, lahir pada tanggal 11 Desember 1956 menjadi nama H.