Ditemukan 2 data
Yuke Meiske Pelealu
Tergugat:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap
Intervensi:
Siti Fatimah
359 — 153
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 98734/DIS/2009 atas nama Christian Stephan Natanael, Lahir di Kabupaten Cilacap tanggal tanggal 25 Desember 2004 yang telah di rubah sebagaimana Catatan Pinggir Tanggal 05 Februari 2021 atas perubahan tahun lahir semula tahun 2004 menjadi lahir tahun 2003 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 1/Pdt.P/2021/PN Clp yang diterbitkan oleh
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 98734/DIS/2009 atas nama Christian Stephan Natanael Lahir di Kabupaten Cilacap tanggal tanggal 25 Desember 2004 yang telah di rubah sebagaimana Catatan Pinggir Tanggal 05 Februari 2021 atas perubahan tahun lahir semula tahun 2004 menjadi lahir tahun 2003 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 1/Pdt.P/2021/PN Clp yang diterbitkan
Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 98734/DIS/2009 atas nama Christian Stephan Natanael Lahir di Kabupaten Cilacap tanggal tanggal 25 Desember 2004 yang telah di rubah sebagaimana Catatan Pinggir Tanggal 05 Februari 2021 atas perubahan tahun lahir semula tahun 2004 menjadi lahir tahun 2003 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 1/Pdt.P/2021/PN Clp yang diterbitkan
Siti Fatimah
52 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tahun Lahir anak Pemohon yang bernama CHRISTIAN STEPHAN NATANAEL yang tercatat di Akta Kelahiran Nomor 98734/DIS/2009 atas nama CHRISTIAN STEPHAN NATANAEL yang tertulis / tercatat Tahun 2004 adalah Tahun Lahir yang tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tahun Lahir anak Pemohon yang bernama CHRISTIAN STEPHAN NATANAEL adalah Tahun 2003