Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 23-K/PM.II-08/AL/I/2022
Tanggal 23 Maret 2022 — Oditur:
Afini Perdana, SST.Han, ST., SH., MH.
Terdakwa:
Pramono Hersusapto, S.H.
1188
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ; Pramono Hersusapto, S.H, Serma Ttu NRP 98781 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    a. Pidana pokok

    satu) tahun.

    b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

    a. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Desersi Nomor : R/25.b/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 atas nama Serma Ttu Pramono Hersusapto, S.H., NRP 98781

    NRP 98781 Jabatan Ba Srena Lantamal III Kesatuan Denma Lantamal III Jakarta.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).