Ditemukan 1 data
2.Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H.
3.Noor Azizah, S.H.
Terdakwa:
SYARIF Bin SAâÂÂAD (Alm)
2 — 0
pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 988,02