Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 231/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
1.FIFI WIGNYORINI, SH, MH
2.AGUNG SETIAWAN, SH
Terdakwa:
IWAN ERIANTO BIN ERI DESMAN
156
  • denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua mliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 99,6190