Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 142–K/PM.III-12/AL/IX/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — - AINUR ROFIQ Kls Mes NRP 99762
5821
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Ainur Rofiq Kls Mes NRP 99762 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai . 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan :. Dipecat dari dinas Militer3. 3.
    Menetapkan barang bukti berupa surat :a. 1 (satu) lembar foto copy riwayat hidup atas nama Kls Ainur Rofiq NRP 99762.b. 4 (empat) lembar foto copy daftar Absensi dari anggota Tamtama Militer Satminpers Denmako Koarmatim mulai bulan Oktober 2013 sampai bulan Januari.c. 1 (satu) lembar surat panggilan ke I dari Denmako Koarmatim Nomor : R/546/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013.d. 1 (satu) lembar surat panggilan ke II dari Denmako Koarmatim Nomor : R/562/X/2013 tanggal 26 Oktober 2013.e. 1 (satu)
    - AINUR ROFIQ Kls Mes NRP 99762
    Menetapkan alat bukti berupa :Suratsurata. 1 (satu) lembar foto copy riwayat hidup atas nama Kls AinurRofiq NRP 99762.b. 4 (empat) lembar foto copy daftar Absensi dari anggotaTamtama Militer Satminpers Denmako Koarmatim mulai bulanOktober 2013 sampai bulan Januari.c. 1 (satu) lembar surat panggilan ke dari Denmako KoarmatimNomor : R/546/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013.d. 1 (satu) lembar surat panggilan ke II dari DenmakoKoarmatim Nomor : R/562/X/2013 tanggal 26 Oktober 2013.e. 1 (satu) lembar surat
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL melaluipendidikan Secatam PK XXI tahun 2001 di Kobangdikal Surabaya,setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua Mes, kemudianTerdakwa ditugaskan di Denmako Koarmatim sampai dengan terjadinyaperkara ini dengan pangkat Kls Mes NRP 99762.MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangb.
    KoarmatimNomor : B/560/IX/2014 tanggal 29 September 2014 tentang JawabanPanggilan Sidang, yang menyatakan bahwa satuan tidak dapatmenghadirkan Terdakwa A.n Kls Mes Ainur Rofik NRP 99762dikarenakan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.Bahwa guna terselesainya perkara dengan cepat dan demi tetaptegaknya disiplin prajurit maka dengan memedomani ketentuan pasal 143Undangundang Nomor 31 tahun 1997, Majelis menyatakan dalammemeriksa dan memutuskan perkara Terdakwa A.n Kls Mes Ainur RofikNRP 99762
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL melaluipendidikan Secatam PK XXI tahun 2001 di Kobangdikal Surabaya,setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua Mes kemudianTerdakwa ditugaskan di Denmako Koarmatim sampai dengan terjadinyaperkara ini dengan pangkat Kls Mes NRP 99762.Bx Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijinyang sah dari Komandan Kesatuan Denmako Koarmatim sejak tanggal16 Oktober 2013 sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali keKesatuan.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Ainur Rofiq Kls Mes NRP 99762 telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan :. Dipecat dari dinas Militer3. 3.