Ditemukan 1 data
1.BAYU AULIA RACHMAN, SH
2.NAURAH TANJUNG SARI, SH
Terdakwa:
A.ENGGENG Alias ENGGEN Bin A.ILE
17 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa A.ENGGENG ALIAS ENGGEN BIN A.ILE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara jual-beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
Penuntut Umum:
1.BAYU AULIA RACHMAN, SH
2.NAURAH TANJUNG SARI, SH
Terdakwa:
A.ENGGENG Alias ENGGEN Bin A.ILE