Ditemukan 1 data
15 — 6
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (M.Effendi bin A.Horman) dengan Pemohon II (Mira Ernida binti Pahrani ) yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2014 di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan
SalinanPENETAPANNomor 0125/Pdt.P/2017/PA.PlhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama bertempat di Aula Kantor Desa BatakanKecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, telah menjatuhkan penetapansebagai berikut atas perkara Isbat Nikah yang diajukan oleh:M.Effendi bin A.Horman, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSLTP, pekerjaan Nelayan, tempat tinggal di RT.002 RW.001 DesaKandangan
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (M.Effendi bin A.Horman)dengan Pemohon II (Mira Ernida binti Pahrani ) yang dilaksanakan padahari Senin tanggal 05 Februari 2014 di Desa Kandangan Lama KecamatanPanyipatan Kabupaten Tanah Laut;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan PanyipatanKabupaten Tanah Laut;4.