Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-11-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN PALU Nomor 407/Pid.B/2016/PN Pal
Tanggal 16 Nopember 2016 — BAHRIN A.MARLAN
3721
  • Menyatakan Terdakwa BAHRIN A.MARLAN ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAHRIN A.MARLAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    BAHRIN A.MARLAN
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bahrin A.Marlan oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama Terdakwaditahan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 September 2013 sebesar Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Oktober 20113 sebesar Rp2.700.000, ( duajuta tujuh ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi Jayadin Yacob L.;4.
    Bahwa benar saya kenal dangan terdakwa sejak tahun 2014 pada saatperkara penipuan yang bersangkutan saya tangani akan tetapi tidak adahubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengannya; Bahwa benar saya adalah anggota kepolisian yang sekarang bertugas diPolres Buol dan benar sebelum saya bertugas di Polres Buol saya bertugasdi Polda Sulawesi Tengah. ; Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah penyidikan, saya pernahdiperintahkan oleh pimpinan menangani perkara atas nama Bahrin A.Marlan yang seingat
    Putusan Nomor 407/Pid.B/2016/PN PalBahwa benar Ahli adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddintahun 1985, Pasca Sarjana ilmu hukum Universitas Diponegoro Tahun 1999dan Program Doktor IImu Hukum (S3) Universitas Diponegoro tahun 2007 dansaya sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako sejak tahun 1986sampai dengan sekarangan dan sebagai Dosen Pascasarjana Program Studillmu Hukum (S2) sejak tahun 2011 sampai saat ini;Bahwa benar menurut pendapat Ahli, perkara atas nama terdakwa Bahrin A.marlan
    (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);Barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum sesuaipenetapan persetujuan penyitaan dari wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor'604/Pen.Pid/XIl /2014/PN Pal tanggal 15 Desenber 2014,oleh karena itu barangbukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat perkara ini;Menimbang,bahwa berdasarkan keterangtan saksi saksi, kKeterangan Ahli danketerangan terdakwa,serta barang bukti tersebut maka diperoleh fakta hukum yaituTerdakwa BAHRIN A.MARLAN
    Menyatakan Terdakwa BAHRIN A.MARLAN ,telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimanadalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAHRIN A.MARLAN dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4.