Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN SINJAI Nomor 40/PID.B/2015/PN.Snj
Tanggal 28 Juli 2015 — A.BASRI ALIAS COTTENG BIN A.RAPPE
6622
  • A.BASRI ALIAS COTTENG BIN A.RAPPE
    RAPPE bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka beratsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A.BASRI ALIAS COTTENG BIN A.RAPPE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan Barang Bukti berupa :e 1 (satu) bilah parang panjang yang ujungnya bengkok (Kandao) panjangsekitar 53 cm, gagang terbuat dari kayu bundar berwarna
    BASRI ALIAS COTTENG BIN A.RAPPE dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani. Dalam hal ini terdakwa tidakdalam keadaan kurang sempurna akalnya (Verstandelijke Vermoges) atau sakitjiwanya (Zeekelijke string der Verstandelijk Vermogengs) sebagaimana dimaksudPasal 44 KUHP.