Ditemukan 1 data
28 — 11
berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan selama 3 bulan berjumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah):
- Menetpakah hak atas pengasuhan (hak pemeliharaan) seorang anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang belum mumayyiz yaitu Chayra Athaleta Aalina
Rachman Binti Arief Rachman jenis kelamin perempuan lahir di Bandar Lampung tanggal 3 April 2016 diberikan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah (hadhonah) untuk seorang anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang belum mumayyiz yaitu Chayra Athaleta Aalina Rachman Binti Arief Rachman jenis kelamin perempuan lahir di Bandar Lampung tanggal
Yang harus dibayarkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;