Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN AMLAPURA Nomor 93/Pdt.P/2019/PN Amp
Tanggal 15 Januari 2020 — Pemohon:
1.I WAYAN YOGI PRIMASATYA
2.NI LUH DEWI INDRAYANI
2013
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum, bahwa nama anak Para Pemohon yang semula bernama Ni Putu Sandhya Prabha Mokshita berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5107-LT-18032019-0039, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem dirubah menjadi Ni Putu Radinka Aaradhya Manah;

    3. Memerintahkan kepada

    yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepada instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatat perubahan nama dari anak Para Pemohon tersebut yang bernama: Ni Putu Sandhya Prabha Mokshita diganti menjadi Ni Putu Radinka Aaradhya Manah, dalam Register yang tersedia untuk itu;

    4

    MOKSHITA kemudian akan dirubah menjadi NIPUTU RADINKAAARADHYA MANAH ;Bahwa alasan Para Pemohon merubah Nama Anak pertama ParaPemohon tersebut karena sejak memakai nama NI PUTU SANDHYAPRABHA MOKSHITA sering mengalami sakitsakitan ;Bahwa setelah ditanyakan kepada orang yang ahli/pintar dalampemberian nama secara Agama Hindu maka selanjutnya Para Pemohondisarankan agar merubah nama anak pertama Para Pemohon yangsemula bernama NI PUTU SANDHYA PRABHA MOKSHITA untukkemudian dirubah menjadi NI PUTU RADINKA AARADHYA
    MANAH ;Bahwa semenjak dirubahnya nama anak pertama Para Pemohonmenjadi NI PUTU RADINKA AARADHYA MANAH, anak tersebut tidaklagi mengalami sakitsakitan dan sehat selalu Sampai saat ini ;.
    untuk keperluan tersebut pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Amlapura atau Hakim yang menyidangkan permohonan para pemohonberkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :1.2.olMenerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah Nama Anak pertamaPara Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran denganNomor : 5107LT180320190039 tertanggal 8 Mei 2019 yang semulabernama NI PUTU SANDHYA PRABHA MOKSHITA selanjutnya dirubahmenjadi NI PUTU RADINKA AARADHYA
    Menetapkan menurut hukum, bahwa nama anak Para Pemohon yangsemula bernama Ni Putu Sandhya Prabha Mokshita berdasarkan AktaKelahiran Nomor : 5107LT180320190039, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasemdirubah menjadi Ni Putu Radinka Aaradhya Manah;3.
    Memerintahkan kepada yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepadainstansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negerikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKarangasem untuk dicatat perubahan nama dari anak Para Pemohontersebut yang bernama: Ni Putu Sandhya Prabha Mokshita diganti menjadiNi Putu Radinka Aaradhya Manah, dalam Register yang tersedia untuk itu;4.