Ditemukan 1 data
HANA ANGGRI AYU, S.H
Terdakwa:
ABDOLFUS BOBI HALIT Alias BOBI
37 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Abdolfus Bobi Halit alias Bobi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap
Penuntut Umum:
HANA ANGGRI AYU, S.H
Terdakwa:
ABDOLFUS BOBI HALIT Alias BOBI