Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN BAJAWA Nomor 63/Pid.B/2023/PN Bjw
Tanggal 18 Desember 2023 — Penuntut Umum:
HANA ANGGRI AYU, S.H
Terdakwa:
ABDOLFUS BOBI HALIT Alias BOBI
379
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Abdolfus Bobi Halit alias Bobi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    HANA ANGGRI AYU, S.H
    Terdakwa:
    ABDOLFUS BOBI HALIT Alias BOBI