Ditemukan 3 data
16 — 3
Menetapkan bahwa anak Pemohon BIMA RAHMA ABIDHIN, Laki-laki yang lahir di Kabupaten Blitar, pada tanggal 29 APRIL 2011 adalah anak kandung ke-2 (dua) dari suami isteri PARYONO dengan JANATUN ---------------------------------------------------------------------------------3.
dibawahRegister Nomor : 816/Pdt.P/2013/PN.BIt. telah mengemukakan halhal yangpada pokoknya sebagai berikut : e Bahwa Pemohon, telah melangsungkan perkawinan pada tanggal22 Desember 1991 di KUA Kecamatan Doko dengan Kutipan akta Nikahtertanggal 24 Desember 1991, Nomor : 282/26/12/1994 yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Doko; "2"22e Bahwa dari perkawinan tersebut dikaruniai seorang anak dengan jeniskelamin Lakilaki , yang dilahirkan di Blitar pada tanggal 29 APRIL 2011diberi nama BIMA RAHMA ABIDHIN
Menetapkan bahwa anak Pemohon BIMA RAHMA ABIDHIN , Lakilaki yanglahir di Kabupaten Blitar, pada tanggal 29 APRIL 2011, adalah anakkandung ke 2 (dua) dari suami isteri PARYONO dengan JANATUN ; 3.
Persidangan ini yang merupakan suatu kesatuandan dianggap terkutip secara lengkap dalam uraian putusan ini ; Menimbang, bahwa Pemohon tidak mengajukan sesuatu apapun selainMONON PULUSAN ; 2 oon nnn nnn nn nnn nnn nnn n nnn nee nn nen n en en neeTENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalahsebagaimana terurai tersebut di atas ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya,Pemohon mengajukan buktibukti surat berupae Surat Keterangan Kelahiran atas nama BIMA RAHMA ABIDHIN
9 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Zaenal Abidhin Bin Sukarna Alm) kepada Penggugat (Yum Wahyuningsih Binti Suparman Alm);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp301.000,00 ( tiga ratus
11 — 3
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Jainal Abidhin bin Sugito)terhadap Penggugat (Eka Iryani binti Tamunir) dengan iwadh sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);