Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 173/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 2 Nopember 2016 — IWAN RENALDI Alias JAWA Alias IVAN
434
  • .- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri; - 1 (satu) buah HP Maxtron C20 warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    (Seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri;4.
    Nias Selatan;Bahwa saksi tidak melihat ketika terdakwa mengambil sepeda motor milik saksikorban tersebut, saksi baru mengetahui ketika saksi korban menceritakan kepadasaksi pada saat itu kalau sepeda motor yang sedang diparkirkan disamping kebunmiliknya telah hilang;Bahwa kemudian saksi bertemu dengan Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri laluGaduhu Harita Alias Ama Abiduri menceritakan kalau sepeda motor yang GaduhuHarita Alias Ama Abiduri parkirkan sudah hilang dan saat itu saksi mengatakankepada Gaduhu
    di warung tersebutmengatakan terdakwa tersebut tidak berada lagi di Lahusa, seterusnya saksibersama dengan Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri pergi mencari keberadaanterdakwa di Kecamatan Gomo dan oleh karena hari sudah malam lalu saksibersama dengan Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri berencana mencarikeberadaan motor Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri serta terdakwa tersebut keHalaman 5 dari 16 Putusan No. 173/Pid.B/2016/PN.
    NiasSelatan juga tidak menemukan keberadaan terdakwa serta sepeda motor GaduhuHarita Alias Ama Abiduri tersebut;Bahwa kemudian saat saksi dan Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri menujuGunungsitoli saat tiba di Desa Hililaora, Kec. Siduaori, Kab.
    Nias Selatan adaseseorang yang menghubungi Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri melalui HPmemberitahu kalau terdakwa telah ditangkap dan diamankan di Polsek Lahusa,sehingga saksi bersama dengan Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri pergi ke PolsekLahusa yang mana saat itu terdakwa tidak mengaku kalau telah mengambilsepeda motor Gaduhu Harita Alias Ama Abiduri lalu tidak beberapa lamakemudian terdakwa mengaku kalau benar telah mengambil sepeda motor GaduhuHarita Alias Ama Abiduri dan sepeda motor tersebut telah
Putus : 02-03-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796 K/Pid/2013
Tanggal 2 Maret 2015 — HARUN ARONI Bin ANANG
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIMAN BIN ABIDURI telah diputus perkaranyaoleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada tanggal 30 Januari 2013Nomor : 02 / PID.B / 2013 /PN.KAG di mana dalam pertimbangannya juga MajelisHakim tersebut telah memperoleh fakta hukum dan berkeyakinan bahwa semuaunsur pasal yang diuraikan dalam surat tuntutan Penuntut Umum telah terpenuhidan terbukti. Termasuk unsur pasal "Dilakukan oleh dua orang atau lebih denganbersekutu", di mana Sdr.