Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-06-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 681/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 2 Juni 2016 — 1. Nama lengkap : MUHAMMAD YOPI ALS ABLEH; 2. Tempat lahir : Medan; 3. Umur/Tanggal lahir : 22/29 Juni 1993; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Gg. Madirsan Dusun IX Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta
171
  • Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YOPI Alias ABLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu)tahun dan 6 (Enam) Bulan;3.