Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2017 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 186-K/PM.I-02/AD/IX/2017
Tanggal 7 Februari 2018 — Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982.
7929
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana: Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar daftar absensi dari bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Juni 2016 A.n.
    Praka Abrides Saputra NRP 31020024030982.b. 2 (dua) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 124-K/PM.I-02/AD/IX//2015 tanggal 17 September 2015.c. 1 (satu) lembar Akta Putusan Telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 124-K/PM.I-02/AD/IX/2015 tanggal 25 September 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982.
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNomor: 186K/PM.102/AD/IX/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 102 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara in absensia telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Abrides Saputra.Pangkat/NRP : Praka/31020024030982.Jabatan : Ta Denjasa Ang 14413.Kesatuan : Bekangdam /BB.Tempat dan tanggal lahir: Langsa
    , 3 September 1982.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal : Asmil Bekangdam I/BB Medan.Terdakwa tidak ditahan.MembacaMemperhatikanMendengarMemperhatikanPENGADILAN MILITER I02 tersebut di atas:: Berkas Perkara dari Denpom I/5 Medan Nomor BP027/A26/V/2016tanggal 3 Mei 2016 atas nama Abrides Saputra, Praka NRP31020024030982 Ta Denjasa Ang 14413 Bekangdam 1/BB dalamperkara ini.:1.
    Bahwa benar sesuai Keputusan Penyerahan Perkara dariPangdam /BB selaku Papera Nomor: Kep/61710/IX/2017 tanggal 15September 2017, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara iniadalah Praka Abrides Saputra NRP 31020024030982, dan Terdakwalahorangnya.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ke1 Militer telahterpenuhi.Unsur ke2 : Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa izin;Bahwa yang dimaksud dengan karena salahnya adalah bahwaketidakhadiran tanpa izin adalah
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Abrides Saputra, Praka NRP31020024030982, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana: Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat:a. 1 (satu) lembar daftar absensi dari bulan Februari 2016 sampai dengan bulanJuni 2016 A.n.
    Praka Abrides Saputra NRP 31020024030982.b. 2 (dua) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer 102 Medan Nomor: 124K/PM.102/AD/IX//2015 tanggal 17 September 2015.c. 1 (satu) lembar Akta Putusan Telah memperoleh kekuatan hukum tetap dariPengadilan Militer I02 Medan Nomor: 124K/PM.IO2/AD/IX/2015 tanggal 25September 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 03-09-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 124-K/PM I-02/AD/IX/2015
Tanggal 17 September 2015 — Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982
3011
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982
    PENGADILAN MILITER 102MEDAN PUTUSANNOMOR : 124K/PM 02/AD/IX/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 102 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :1.Nama lengkap : Abrides Saputra.Pangkat/NRP : Praka/31020024030982.Jabatan : Ta Denjasa Ang 4413Kesatuan : BekangdamVBB.Tempat dan tanggal lahir : Aceh Timur, 3 September 1982.Jenis kelamin
    Menetapkan barang bukti berupa surat : 1 (satu) lembarDaftar Absensi An.Praka Abrides Saputra NRP31020024030982 Ta Denjasa Ang I4413 BekangdamV/BB.Mohon tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar2.
    Bahwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin Dansat baikTerdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugas Operasi Militer.: Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Oditur Militerdi persidangan berupa surat yaitu : 1 (satu) lembar Daftar AbsensiAn.Praka Abrides Saputra NRP 31020024030982 Ta Denjasa Ang 4413 Bekangdaml/BB.Bahwa barang bukti berupa surat tersebut telah diperlihatkan kepadaTerdakwa dan para Saksi dipersidangan serta diakui oleh Terdakwa danpara
    prajurit.: Bahwa setelah mempertimbangkan sifat hakekat dan akibat dariperobuatan Terdakwa serta halhal yang mempengaruhi tersebut di atas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimanatercantum pada diktum ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahanTerdakwa.10Menimbang : Bahwa selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang : Bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa surat : 1(satu) lembar Daftar Absensi An.Praka Abrides
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Abrides Saputra, Praka NRP31020024030982, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damaiminimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selamaMenetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Register : 11-08-2016 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 111-K/PM I-02/AD/VIII/2016
Tanggal 22 Mei 2017 — Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982.
8722
  • Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982 tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer I-02 Medan guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
    Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982.
    PENGADILAN MILITER 102MEDAN PUTUSANNOMOR : 111K/PM 02/AD/VIIV/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer +02 Medan yang bersidang di Medan, dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama secara biasa telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Abrides Saputra.Pangkat/NRP : Praka/31020024030982.Jabatan : Ta Denjasa Ang 14413.Kesatuan : Bekangdaml/BB.Tempat dan tanggal lahir : Langsa, 3 September
    :Bahwa dalam sidang perkara tindak pidana desersi dengan AcaraPemeriksaan Biasa yang dilakukan dengan hadirnya Terdakwa, berkasperkara harus dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.: Pasal 108 jo pasal 124 (4) dan pasal 141 (10) Undangundang Nomor 31tahun 1997, serta ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan.MENETAPKANMenyatakan a de Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa Abrides Saputra,Praka NRP 31020024030982 tidak dapat diterima.2.
Register : 21-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 180-K/PM.I-01/AD/IX/2016
Tanggal 6 Desember 2016 — Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982
10024
  • Abrides Saputra, Praka NRP 31020024030982
    PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH PUTUSANNomor : 180K/PM.1I01/AD/IX/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Abrides Saputra.Pangkat, NRP : Praka, 31020024030982.Jabatan : Tadenjasa.Kesatuan : Bekangdam /BB.Tempat tanggal lahir : Idi Rayeuk, 3 September 1982.Jenis
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Abrides Saputra, Praka NRP31020024030982 :Kesatu : Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana :Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri.Kedua : Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Dengan sengaja dan terobuka melanggar kesusilaan,Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Komulatif Kedua.2.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a.