Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 211/Pid.B/2019/PN Cbn
Tanggal 12 Februari 2020 — Penuntut Umum:
ROHMAN, SH
Terdakwa:
JOHAN Alias DEREK Bin Alm ABROY
7963
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Johan Alias Derek bin Abroy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang lukasebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    ROHMAN, SH
    Terdakwa:
    JOHAN Alias DEREK Bin Alm ABROY
    PUTUSANNomor211/Pid.B/2019/PN CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanJohan alias Derek bin Abroy;Kuningan;42 Tahun/ 16 Februari 1977;LakiLaki;Indonesia;KP.
    Menyatakan terdakwa JOHAN alias DEREK Bin (Alm) ABROY telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanapengeroyokan yang mengakibatkan lukaluka sebagaimana diatur dalamPasal 170 ayat (2) ke1 KUHP. Dalam Dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa JOHAN alias DEREK Bin (Alm)ABROY dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam Tahanan dengan Perintah Tetap ditahan.3.
    tulangounggug keluarga dan berjanji tidakakan mengulanginya lagi;Setelahn mendengar Tanggapan Penuntut Umum (replik) secara lisanyang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;Setelan pula mendengarTanggapan dari Terdakwa dan PenasihatHukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik) yang padapokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa JOHAN alias DEREK Bin (Alm) ABROY
    Menyatakan terdakwa Johan Alias Derek bin Abroy tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukankekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang lukasebagaimanadalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;5.
Register : 13-01-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN CIREBON Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Tanggal 15 Maret 2022 — DEREK bin ABROY alm
7317
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Johan Alias Derek Bin Abroy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dalam dakwaan
    Kesatu Primair, Dan Kedua Dan Ketiga Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Johan Alias Derek Bin Abroy, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 14 paket Narkotika jenis shabu di dalam
      DEREK bin ABROY alm