Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Akbar Ardiansyah Als Abrut Bin Endang Dwi Purwani
43 — 32
- Terdakwa AKBAR ARDIANSYAH Alias ABRUT Bin ENDANG DWI PURWANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama :
MH
Terdakwa:
Akbar Ardiansyah Als Abrut Bin Endang Dwi Purwani