Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Tanggal 8 Agustus 2023 — MH
Terdakwa:
Akbar Ardiansyah Als Abrut Bin Endang Dwi Purwani
4332
    1. Terdakwa AKBAR ARDIANSYAH Alias ABRUT Bin ENDANG DWI PURWANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama :
    MH
    Terdakwa:
    Akbar Ardiansyah Als Abrut Bin Endang Dwi Purwani