Ditemukan 1 data
2.Tomy Herlix, SH
Terdakwa:
Widodo Bin Abudarsono
50 — 6
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan terdakwa WIDODO Bin ABUDARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI
, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIDODO Bin ABUDARSONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
2.Tomy Herlix, SH
Terdakwa:
Widodo Bin Abudarsono