Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 72/PID.SUS/2019/PT MTR
Tanggal 19 Desember 2019 —
Terbanding/Terdakwa I : MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS Alm
Terbanding/Terdakwa II : FARHAN Bin ABUYARMAN Alm
18378

  • Terbanding/Terdakwa I : MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS Alm
    Terbanding/Terdakwa II : FARHAN Bin ABUYARMAN Alm
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwal MUTIARA Binti MUHAMADABAS (Alm)dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundanterdakwa II FARHAN Bin ABUYARMAN (Alm) dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun masingmasing dikurangi masa selama parateredakwa ditangkap dan ditahan dengan perintan supaya paraterdakwa tetap ditahan, dan3.
    Menyatakan Terdakwal MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS (Alm)dan TerdakwaIl FARHAN Bin ABUYARMAN (Alm) telah terbukti Secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara bersamasama orangperseorangan yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan PekerjaMigran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan kedua;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwal MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS(Alm)dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa Il FARHANBin ABUYARMAN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun danPidana denda terhadap masingmasing Terdakwa sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masingmasing selama 3(tiga) bulan;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUTIARA Binti MUHAMADABAS (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun danterdakwa Il FARHAN Bin ABUYARMAN (Alm) dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun, masingmasing dikurangi masa selama paraterdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah supaya para terdakwatetap ditahan, dan;3.
    Dalam hal ini dihadapkan ke depan persidangandan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa MUTIARABinti MUHAMAD ABAS (Alm) dan terdakwa II FARHAN Bin ABUYARMAN(Alm), yang identitasnya sudah jelas diuraikan dalam dakwaan PenuntutUmum serta diakui oleh yang bersangkutan dan selama pemeriksaanpersidangan berlangsung, para terdakwa dapat menjawab semuapertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum secarabaik dan lancar.
Register : 13-06-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 14 Oktober 2019 —
Terdakwa:
1.MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS Alm
2.FARHAN Bin ABUYARMAN Alm
215120
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS (Alm) dan Terdakwa II FARHAN Bin ABUYARMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama orang perseorangan yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa
    I MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II FARHAN Bin ABUYARMAN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (lima) tahun dan Pidana denda terhadap masing-masing Terdakwa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    1.MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS Alm
    2.FARHAN Bin ABUYARMAN Alm
    Sumbawa, Kab.Sumbawa ;:Ilslam;: Ibu Rumah Tangga;: FARHAN BIN ABUYARMAN (Alm);: Pamekasan;/ 02 Februari 1985 (yangsebenarnya umur 39 tahun / 01 Maret 1980);: Laki laki;: Indonesia;Brang Biji, Kec.Sumbawa, Kab. Sumbawa (Domisili saat iniBTN Karang Dima Puri Damai No. 45 Kec.Sumbawa, Kab. Sumbawa);Agama :Ilslam;Pekerjaan : Wiraswasta;Pendidikan osPara Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan di Sumbawa Besar oleh:1. Penyidik sejak tanggal : O7 Februari 2019 sampai dengan26 Februari 2019;2.
    yang mengadili perkara ini; Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN Sbw,tanggal 13 Juni 2019 tentang hari sidang;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan para Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) dariPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:halaman 2 dari 60 hal. putusan Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN Sbw.oOMenyatakan terdakwa MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS(Alm) dan terdakwa II FARHAN Bin ABUYARMAN
    Menyatakan terdakwa MUTIARA Binti MUHAMMAD ABAS (Alm)dan FARHAN Bin ABUYARMAN (alm) tidak bersalah melakukantindak pidana melakukan permufakatan jahat membawa warganegara Indonesia ke luar wilayah Negara Indonesia denganmaksud untuk dieksploitasi di luar Wilayah Negara RepublikIndonesia, sebagaimana diatur pasal 4 jo Pasal 11 UndangUndang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang;halaman 4 dari 60 hal. putusan Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN Sbw.2.
    Menyatakan Terdakwa MUTIARA Binti MUHAMAD ABAS (Alm) danTerdakwa II FARHAN Bin ABUYARMAN (Alm) telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasama orang perseorangan yang tidak memiliki kewenangan untukmenempatkan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dalamdakwaan kedua;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUTIARA Binti MUHAMADABAS (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun danTerdakwa II FARHAN Bin ABUYARMAN (Alm) dengan pidana penjarahalaman 58 dari 60 hal. putusan Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN Sbw.selama 4 (lima) tahun dan Pidana denda terhadap masingmasingTerdakwa sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan masingmasing selama 3 (tiga) bulan;3.