Ditemukan 1 data
10 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Lailatul Churiah binti Ach.Masha alias Achmad Masha yang meninggal dunia pada 13 November 2020 adalah:
2.1. Abdun Naim bin Ach.Masha alias Achmad Masha, sebagai saudara kandung;
2.2.
Imron Rosadi bin Ach.Masha alias Achmad Masha, sebagai saudara kandung;
2.3 Istiqomah binti Ach.Masha alias Achmad Masha, sebagai saudara kandung;
3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);