Ditemukan 1 data
ANDI YAPRIZAL, SH
Terdakwa:
STEFANUS DEDI ENDRIANTO Anak dari ACHDANIAR
53 — 21
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa STEFANUS DEDI ENDRIANTO Anak Dari ACHDANIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000
Penuntut Umum:
ANDI YAPRIZAL, SH
Terdakwa:
STEFANUS DEDI ENDRIANTO Anak dari ACHDANIARPerkara : PDM108/SDWR/TPUL/11/2017, yang isinya pada pokoknya sebagai berikut1.3Menyatakan bahwa terdakwa atas nama Stefanus DediEndrianto Anak Dari Achdaniar terbukti bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasal, menyediakan narkotika golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika sesuai dakwaan kedua penuntut umum ;Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa
sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwatelah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturanperundangundangan yang berlaku dan setiap orang tersebut akanselalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian ia akanterpenuhi apabila semua deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapatdimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan olehPenuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernamaStefanus Dedi Endrianto Anak Dari Achdaniar
Dengan demikian yang dimaksud dengansetiap orang disini adalah Terdakwa Stefanus Dedi Endrianto AnakDari Achdaniar yang dengan demikian unsur setiap orang telahterpenuhi ;Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum,ditujukan kepada suatu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsurke tiga, yang dengan demikian akan terlebih dahulu dipertimbangkanunsur ketiga ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan LaporanPengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) SamarindaNomor PM.01.05.1001.09.17.0284