Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2017 — Putus : 25-01-2017 — Upload : 04-03-2017
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 17/Pid.B/2017/PN Mpw
Tanggal 25 Januari 2017 — DESVAN ACHIRANDI alias IVAN bin JUNAIDI
155
  • DESVAN ACHIRANDI alias IVAN bin JUNAIDI
    PUTUSANNomor 17/Pid.B/2017/PN MpwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DESVAN ACHIRANDI als IVAN bin JUNAIDI;Tempat lahir : Pontianak;Umur/ Tanggal lahir : 32 Tahun/ 10 Desember 1984;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Pangeran Natakusuma, Gang Siliwangi,Rt.006/ Rw.010, Kelurahan
    Menyatakan Terdakwa DESVAN ACHIRANDI alias IVAN bin JUNAIDI terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Barangsiapa,mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik oranglain,dengan maksud untuk dimiliki, dengan melawan hak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yangdiambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat ataudengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatanpalsu, sebagaimana diatur dan diancam
    Menjatuhkan Hukuman terhadap Terdakwa DESVAN ACHIRANDI alias MANbin JUNAIDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetapditahan;3.
    Menetapkan agar terdakwa DESVAN ACHIRANDI alias VAN bin JUNAIDImembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 17/Pid.B/2017/PN MpwMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tebeng warnaputih NokaMH1NFGOOTTK369343 Nosin1368474;Dikembalikan kepada Terdakwa DESVAN ACHIRANDI als IVAN bin JUNAIDI; 1 (satu) buah terminal harde; 2 (dua) buah pius;Dikembalikan kepada Pihak PLN Rayon Sungai Kakap;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 17/Pid.B/2017/PN Mpw 1 (satu) buah kunci pass ukuran 12; 1 (satu) buah tas berwarna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 01-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 258/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SRI RAHAYU,SH
Terdakwa:
DESVAN ACHIRANDI alias IVAN bin JUNAIDI
174
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Desvan Achirandi Alias Ivan Bin Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa Desvan Achirandi Alias Ivan Bin Junaidi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    SRI RAHAYU,SH
    Terdakwa:
    DESVAN ACHIRANDI alias IVAN bin JUNAIDI
    Nama lengkap : Desvan Achirandi Alias Ivan Bin Junaidi;. Tempat lahir : Pontianak;. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/10 Desember 1984;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : JI. Gajah Mada Gg. H. Deralib Desa KalinilamKecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang;. Agama : Islam;Pekerjaan : Service elektronikTerdakwa Desvan Achirandi Alias Ivan Bin Junaidi ditangkap pada tanggal 17Mei 2021;Terdakwa Desvan Achirandi Alias Ivan Bin Junaidi ditahan dalam tahanan rutanoleh:.
    Menyatakan terdakwa Desvan Achirandi alias lvan Bin Junaidi bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 3,5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap' terdakwa dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, dan memerintahkan agar terdakwatetap ditahan;3.
    perkara sebesar Rp.2000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa terdakwa Desvan Achirandi
    Keesokan harinya terdakwa menjualhelm merk GM warna Merah Hitam bertuliskan GM super cross kepada saksiAndika dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).Bahwa akibat kejadian tersebut koroban menderita kerugian sebesar .3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai denganpasal 363 ayat 1 ke 3, ke 5 KUHP;AtauKedua:Bahwa terdakwa Desvan Achirandi alias Ivan Bin Junaidi pada hari Kamistanggal 14 Mei 2021 sekitar jam 20.00 Wib atau setidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa Desvan Achirandi Alias Ivan BinJunaidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimanadakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri TerdakwaDesvan Achirandi Alias Ivan Bin Junaidi dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;2. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunhkan;4.
Register : 04-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 835/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Elida Sitanggang, SH
Terdakwa:
DESVAN ACHIRANDI Als IVAN Bin JUNAIDI
278
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Desvan Achirandi Als Ivan Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana
    Penuntut Umum:
    Elida Sitanggang, SH
    Terdakwa:
    DESVAN ACHIRANDI Als IVAN Bin JUNAIDI
    PUTUSANNomor 835/Pid.B/2019/PN.Ptk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkapTempat lahirUmur / Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaan / KewargenegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanDesvan Achirandi Als Ivan Bin JunaidiPontianak35 Tahun/ 2 Februari 1984Laki lakiIndonesiaJI.
    Menyatakan terdakwa DESVAN ACHIRANDI Als IVAN Bin JUNAIDI secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke5 KUHPdalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DESVAN ACHIRANDI Als IVANBin JUNAIDI dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) Tahun penjaradikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
    agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).orperkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelan mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang berupa permohonankepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karenaterdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan Surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa DESVAN ACHIRANDI
    Unsur mengambil:Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidanganantara lain dari keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sendiri Bahwaterdakwa DESVAN ACHIRANDI Als IVAN Bin JUNAIDI mengambil barang milikkorban berupa 1 (satu)Laptop Merk Toshiba warna coklat beserta pengecas PC,kemudian itu terdakwa keluar rumah korban lewat pintu samping setelah ituterdakwa keluar dari rumah korban lewat pintu samping.
    Menyatakan Terdakwa Desvan Achirandi Als Ivan Bin Junaidi terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut di atasdengan pidana penjara selama 10 (Ssepuluh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 01-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 258/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SRI RAHAYU,SH
Terdakwa:
DESVAN ACHIRANDI alias IVAN bin JUNAIDI
60
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Desvan Achirandi Alias Ivan Bin Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa Desvan Achirandi Alias Ivan Bin Junaidi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    SRI RAHAYU,SH
    Terdakwa:
    DESVAN ACHIRANDI alias IVAN bin JUNAIDI