Ditemukan 1 data
11 — 2
Achiyarudin) di depan sidang pengadilan Agama Semarang, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat:
Dalam Rekonvensi
2.1. Nafkah lampau/terutang sebanyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
2.2. Nafkah iddah sebanyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
2.3.