Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Spt
Tanggal 26 Oktober 2020 — SUWANDI ACNION Bin SALUNDIK
17335
  • Menyatakan Terdakwa SUWANDI ACNION Bin SALUNDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih No.Pol.: KH 1969 FK.1 (satu) Lembar STNK atas nama MARIA INA.1 (satu) SIM A An.SUWANDI ACNION.Dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi MARIA INA Binti LAHMAN;1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna abu-abu Tanpa TNKB.Dikembalikan kepada korban melalui saksi YULIANA Binti HARTONO;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    SUWANDI ACNION Bin SALUNDIK
    Menyatakan terdakwa SUWANDI ACNION Bin SALUNDIK, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiaporang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyayang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jalan,sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUWANDI ACNION BinSALUNDIK dengan pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapdi tahan, dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000, (dua juta limaratusribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.3.
    Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum dalam replik secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya semuladan begitu pula Terdakwa dalam duplik secara lisan menyatakan tetap padapembelaan (pledoi);Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebutdalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM77/KOTIM/0920,tanggal 21 September 2020, sebagai berikut:DAKWAANBahwa terdakwa SUWANDI ACNION Bin SALUNDIK pada hari Minggutanggal
    Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalahsetiap orang selaku Subjek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwadalam perkara ini adalah terdakwa SUWANDI ACNION Bin SALUNDIK yangtelah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam suratdakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksisaksi yang telahdiperoleh selama persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidanasebagaimana yang
    Menyatakan Terdakwa SUWANDI ACNION Bin SALUNDIK telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal310 Ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan;2.