Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 587/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 6 September 2022 —
Terdakwa:
HERAWATI ALS ADEHERA BINTI MUHAMMAD DULHAERAN
466
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Herawati alias Adehera binti Muhammad Dulhaeran dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herawati alias Adehera binti Muhammad Dulhaeran

    Menetapkan Terdakwa Herawati alias Adehera binti Muhammad Dulhaeran dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);


    Terdakwa:
    HERAWATI ALS ADEHERA BINTI MUHAMMAD DULHAERAN