Ditemukan 1 data
11 — 2
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa ;
- Nafkah iddah untuk selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa satu stel mukenah;
- Nafkah terhutang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khairin Adelana