Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA JAMBI Nomor 460/Pdt.G/2021/PA.Jmb
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa ;
    1. Nafkah iddah untuk selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    2. Mutah berupa satu stel mukenah;
    3. Nafkah terhutang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
    4. Nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khairin Adelana